lingkungan


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Merosotnya kualitas lingkungan yang dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan telah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Apabila bumi ini sudah tidak mampu lagi menyangga ledakan jumlah manusia beserta aktivitasnya, maka manusia akan mengalami berbagai kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak harus dikendalikan dan aktivitas manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan.[1]
Pelestarian lingkungan hidup mempunyai arti bahwa lingkungan hidup harus dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hidup itu justru dimanfaatkan dalam kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hidup mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hidup itu tetap mampu menunjang kehidupan yang normal.
Text Box: 1Jika kondisi alam dan lingkungan sekarang dibandingkan dengan kondisi beberapa puluh tahun yang lalu, maka segera terasa perbedaan yang sangat jauh. Pembangunan telah membawa kemajuan yang besar bagi kesejahteraan rakyat, di balik itu telah terjadi pula perubahan lingkungan.
Pembangunan yang membawa perubahan pesat ini, tentu saja menimbulkan perubahan pada lingkungan. Perubahan pada lingkungan telah melahirkan dampak negatif. Sebagai contoh, pembangunan di sektor perumahan. Dengan menjamurnya perumahan-perumahan yang berdiri di atas lahan-lahan pertanian yang masih produktif membuahkan sempitnya areal-areal pertanian, sehingga petani tergerak untuk membuka atau menggarap lahan marginal seperti tanah di tepi sungai, di bukit dan di gunung, serta pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung yang dapat berakibat terjadinya erosi tanah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan.[2]
Pembangunan fisik yang tidak didukung oleh usaha kelestarian lingkungan akan mempercepat proses kerusakan alam.[3] Kerusakan alam tersebut, sebagian besar diakibatkan oleh kegiatan dan perilaku manusia itu sendiri yang tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu diupayakan suatu bentuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan merupakan upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.[4] Sedangkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) didefinisikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.[5]
Lahirnya konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan didorong oleh lahirnya kesadaran terhadap masalah-masalah lingkungan dan lahirnya hukum lingkungan sebagai konsep yang mandiri, terdorong oleh kehendak untuk menjaga, membina dan meningkatkan kemampuan lingkungan dan sumber daya alam agar dapat mendukung terlanjutkannya pembangunan.
Lingkungan hidup seharusnya dikelola dengan baik agar dapat memberikan kehidupan dan kesejahteraan bagi manusia. Adapun tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:[6]
a)        Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b)        Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana.
c)        Terwujudnya manusia sebagai Pembina lingkunganhidup.
d)       Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang.
e)        Terlindunginya Negara terhadap dampak kegiatan luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Unsur penting bagi tercapainya pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan hidup di mana pun berada. Manusia dengan lingkungannya senantiasa terjadi interaksi yang aktif dan kontinu. Dia mempengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya, sehingga bisa dikatakan membentuk dan terbentuk oleh lingkungan hidupnya. Ketergantungan manusia terhadap alam tidak hanya dikaitkan dengan kebutuhan pangan dan mineral saja, tapi saling tergantung dan berinteraksi dalam bidang materi dan non-materi. Namun demikian, manusia dimanapun juga selalu memperoleh predikat yang demikian pahit yaitu selalu dianggap sebagai agen perusak (Agent of Destruction).[7]
Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebaliknya setiap orang juga mempunyai kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi perusakan lingkungan hidup. Hak dan kewajiban ini dapat terlaksana dengan baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut berarti pula bahwa hak dan kewajiban itu dapat terlaksana dengan baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban itu mempunyai hak akses terhadap data dan informasi mengenai keadaan dan kondisi lingkungan hidup.[8] Subjek hukum yang berada di pemerintahan mempunyai peran yang sangat strategis yaitu mengeluarkan kebijakan dan mengawasinya. Subjek hukum yang bergerak di sektor dunia usaha berperan langsung untuk mencemari atau tidak mencemari lingkungan hidup. Subjek hukum  yang bergerak di sektor pendidikan mempunyai peran penting untuk jangka panjang karena akan membentuk manusia yang seutuhnya agar mempunyai wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Untuk itu diperlukan suatu bentuk pengaturan dan hukum yang tegas.
Hukum lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan berfungsi untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan agar lingkungan dan sumberdaya alam tidak terganggu kesinambungan dan daya dukungnya. Di samping itu hukum lingkungan berfungsi sebagai sarana penindakan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang merusak atau mencemari lingkungan hidup dan sumber daya alam.[9] Selain itu, eksistensi hukum harus dipandang dari dua dimensi. Di satu pihak hukum harus dilihat sebagai suatu bidang atau lapangan yang memerlukan pembangunan dan pembinaan, di sini hukum berfungsi sebagai objek pembangunan. Di pihak lain, dimensi hukum sebagai sarana penunjang terlanjutkannya pembangunan. Hukum harus mampu berperan sebagai sarana pengaman pelaksanaan pembangunan beserta hasil-hasilnya. Tegasnya, hukum lingkungan harus mampu berperan sebagai sarana pengaman bagi terlanjutkannya pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi.[10] AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang tidak merusak lingkungan dan sumber-sumber daya alam, sehingga pembangunan dapat meningkatkan kemampuan lingkungan  dalam mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yang terjaga dan terbina keserasian dan keseimbangannya, pelaksanaan pembangunan, dan hasil-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.
Berangkat dari pemaparan mengenai pembangunan dan Amdal di atas, maka dilema permasalahan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaksanaan pembangunan sudah menjadi konsekuensi yang patut untuk diangkatkan dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk makalah dengan judul PERANAN AMDAL DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA”.


B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia melalui konsep AMDAL?
2.    kendala-kendala apa saja yang menghambat pelaksanaan AMDAL di Indonesia?
C.      Metode Penulisan
Penyusunan makalah ini dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Berbagai sumber bacaan, terutama artikel dari jurnal-jurnal pada beberapa situs internet, menjadi bahan rujukan penulis dalam menyusun makalah ini. Penulis menemukan berbagai referensi mengenai hal yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah, namun amat sulit mendapatkan sumber bacaan yang secara spesifik berbicara tentang faktor-faktor berpengaruh pembuatan kebijakan birokrasi.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.      Kerangka Konseptual
a.      Analisis mengenai dampak lingkungan atau Environmental Impact Analysis (EIA) muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang dampak negative dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industry pada tahun 1960-an. Sejak itu AMDAL telah menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
b.      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang terdiri dari:
-                 Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
-                 Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
-                 Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
-                 Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.
B.       Kerangka Teoritis
Peningkatan usaha pembangunan sejalan dengan peningkatan penggunaan sumber daya untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. Pembangunan ini merupakan proses dinamis yang terjadi pada salah satu bagian dalam ekosistem yang akan mempengaruhi seluruh bagian. Kita tahu bahwa pada era pembangunan dewasa ini, sumber daya bumi harus dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana dengan cara-cara yang baik dan seefisien mungkin.[11]
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, masing-masing sebagai subsistem yang meliputi  aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu dengan yang lain, dan dengan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan pada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem yang juga berarti meningkatkan ketahanan subsistem.[12]


BAB III
PEMBAHASAN
A.      Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Melalui Konsep AMDAL
Penegakan hukum disebut dalam bahasa Inggris law enforcement. Istilah penegakan hukum dalam Bahasa Indonesia membawa kita kepada pemikiran bahwa penegakan hukum selalu dengan paksaan (force) sehingga ada yang berpendapat bahwa penegakan hukum hanya bersangkutan dengan hukum pidana saja.[13] Penegakan hukum memiliki arti yang sangat luas meliputi segi preventif dan represif, cocok dengan kondisi Indonesia yang unsur pemerintahnya turut aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.[14] Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.[15]
Text Box: 10Penegakan hokum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Pengertian penegakan Hukum lingkungan dikemukakan oleh Biezeveld sebagai berikut:[16]
Environmental law enforcement can be defined as the application of legal govermental powers to ensure compliance with environmental regulations by means of:
a.        Administrative supervision of the compliance with environmental regulations
b.        Administrative measures or sanctions in case of non compliance
c.         Criminal investigation in case of presumed offences
d.        Criminal measures or sanctions in case of offences
e.         Civil action (law suit) in case of (threatening) non compliance

Penegakan Hukum lingkungan merupakan penegakan hukum yang cukup rumit karena Hukum lingkungan menempa titik silang antara antara berbagai bidang Hukum klasik.[17] Penegakan Hukum lingkungan merupakan mata rantai terakhir dalam siklus pengaturan perencanaan kebijakan tentang lingkungan yang urutannya sebagai berikut:[18]
1.      Perundang-undangan
2.      Penentuan standar
3.      Pemberian izin
4.      Penerapan
5.      Penegakan hukum

Menurut Mertokusumo, kalau dalam penegakan hukum, yang diperhatikan hanya kepastian hukum, maka unsur-unsur lainnya dikorbankan. Demikian pula kalau yang diperhatikan hanyalah kemanfaatan, maka kepastian Hukum dan keadilan dikorbankan. Oleh karena itu dalam penegakan Hukum lingkungan ketiga unsur tersebut yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan harus dikompromikan. Artinya ketiganya harus mendapat perhatian secara proposional seimbang dalam penanganannya, meskipun di dalam praktek tidak selalu mudah melakukannya.[19]
Berbeda halnya dengan M. Daud Silalahi yang menyebutkan bahwa penegakan Hukum lingkungan mencakup penataan dan penindakan (compliance and enforcement) yang meliputi Hukum administrasi negara, bidang Hukum perdata dan bidang Hukum pidana.[20]
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyediakan tiga macam penegakan Hukum lingkunganya itu penegakan Hukum administrasi, perdata dan pidana. Diantara ketiga bentuk penegakan hukum yang tersedia, penegakan Hukum administrasi dianggap sebagai upaya penegakan Hukum terpenting. Hal ini karena penegakan Hukum administrasi lebih ditujukan kepada upaya mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan. Di samping itu, penegakan Hukum administrasi juga bertujuan untuk menghukum pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.[21]
B.       Kendala Dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Andi Hamzah menyebutkan adanya hambatan atau kendala terhadap penegakan Hukum lingkungan di Indonesia:[22]
1.    Hambatan yang bersifat alamiah
Jumlah penduduk Indonesia yang besar dan tersebar di beberapa pulau serta beragam suku dan budaya memperlihakan persepsi hukum yang berbeda, terutama mengenai lingkungannya.
2.    Kesadaran Hukum masyarakat masih rendah
Kendala ini sangat terasa dalam penegakan Hukum lingkungan Indonesia. Untuk itu sangat diperlukan pemberian penerangan dan penyuluhan Hukum secara luas.
3.    Peraturan Hukum menyangkut penanggulangan masalah lingkungan belum lengkap, khususnya masalah pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan.

Undang-undang tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup belum dilengkapi seluruhnya dengan peraturan pelaksanaannya sehingga sebagai kaderwet belum dapat difungsikan secara maksimal. Misalnya tentang penentuan pelanggaran yang mana dapat diterapkan sebagai pertanggung jawaban mutlak (strict liability) secara perdata. Sudah ada ketentuan mengenai AMDAL, baku mutu, tetapi belum ada ketentuan tentang arti apa yang dimaksud dengan merusak atau rusak lingkungan di dalam ketentuan pidana. Begitu pula halnya dengan pengertian korporasi, korporasi dapat dipertanggung jawabkan pidana.
4.    Para penegak Hukum belum mantap khususnya untuk penegakan Hukum lingkungan Para penegak Hukum belum menguasai seluk beluk Hukum lingkungan. Hal ini dapat diatasi dengan memberikan pendidikan dan pelatihan. Disamping itu juga belum adanya spesialisasi penegak hukum di bidang lingkungan.
5.    Masalah pembiayaan Penanggulangan masalah lingkungan memerlukan biaya yang besar disamping penguasaan teknologi dan manajemen. Perlu diketahui bahwa peraturan tantang lingkungan mempunyai dua sisi. Sisi yang pertama adalah kaidah atau norma, sedangkan sisi yang lain adalah instrumen yang merupakan alat untuk mempertahankan, mengendalikan, dan menegakkan kaidah atau norma itu.





BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.         Penegakan hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menyediakan tiga macam aspek penegakan hukum lingkungan yaitu penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana. Salah satu upaya penegakan hukum lingkungan dengan aspek administrasi adalah melalui konsep AMDAL sebagaimana diatur dalam dan tata laksananya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012. Hal ini berkaitan dengan pemberian izin terhadap pelaku usaha sampai kewenangan dalam melakukan pengawasan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara juga mempunyai perangkat hukum tersendiri dalam pengelolaan linkungannya. Pada umumnya pengaturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup tumbuh dan berkembang setelah Konferensi Stockholm 1972.
2.         Text Box: 14Sebagaimana telah dievaluasi, proses AMDAL di Indonesia memiliki banyak kelemahan, diantaranya: AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi dalam perijinan suatu rencana kegiatan pembangunan, proses partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selain itu juga terdapatnya berbagai kelemahan di dalam penerapan studi-studi AMDAL dan masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL khususnya aspek sosial budaya. Untuk mengatasi semua itu, maka Otto Soemarwoto menyarankan untuk meningkatkan efektifitas AMDAL dengan menumbuhkan pengertian di kalangan perencana dan pemrakarsa proyek akan pentingnya AMDAL, melakukan koreksi terhadap laporan AMDAL, dan rekomendasi yang diberikan haruslah jelas sehingga para perencana dapat menggunakannya. Semua itu harus didukung oleh Komisi AMDAL yang berkualitas dan berwibawa. 
B.       Saran
Pengelolaan lingkungan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan antar generasi, karena mencakup multi disiplin. Untuk efektifitas AMDAL instansi lingkungan dan sektoral pemerintah harus melakukan koordinasi, berbagi informasi dan bekerja sama untuk menerapkan AMDAL dalam siklus proyek, melakukan evaluasi terhadap usaha penilaian dan perencanaan lingkungan, serta menyusun rekomendasi.









DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta:2005

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, SinarGrafika, Jakarta, 2002

Bruce Mitchell, B. Setiawan dan Dwita Hadi, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2003

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2004

Djoko Marsono, Konservasi sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup, Bigraf Publishing bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan YLH, Yogyakarta:2004

Effendy A. Sumardja, Pokok-Pokok Analisis Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta, 1998.

Eggi Sudjana dan Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis Di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1999

F. Gunawan Suratmo, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002


Moh. Soerjani dkk, Lingkungan: Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan, UI-Press:1987

Niniek Suparni, Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta:1994

NHT. Siahaan, Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan, Erlangga, Jakarta:1986

Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup Dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 2001

Otto Soemarwoto, Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta:2001

Otto Soemarwoto, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2003

P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, Rineka Cipta, Jakarta:1992

Pramudya Sunu, Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001, PT Grasindo, Jakarta:2000

R.M. Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta:1996


Peraturan dan Perundang-undangan 

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor  27 Tahun 2012  tentang AMDAL

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Website

Website; Menteri Negara Lingkungan Hidup, http://www.menlh.go.id

Website; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, http://www.walhi.or.id

Website; Badan Pengendali Dampak Lingkungan, http://bapedal.go.id



[1]PramudyaSunu, MelindungiLingkungandenganMenerapkan ISO 14001, PT GramediaWidiasarana Indonesia, Jakarta, 2001, hal 7.
[2]Arindra CK, Melindungi Lingkungan Selamatkan Pembangunan. Dikutip dari situs www. Pikiran-rakyat.com/cetak/06-4/05/index.htm, terakhir dikunjungi 24 Agustus 2006.
[3] Pramudya Sunu, Ibid, hal 13.
[4] Harun M. Husein, Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta, 1992, hal. 50.
[5] Eggi Sudjana dan Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif  Etika Bisnis Di Indonesia, Gramedia pustaka utama, 1999, hal xi
[6] Pramudya Sunu, Ibid, hal 22.
[7] Eggi Sudjana dan Riyanto, Ibid, hal 2
[8] Niniek Suparni, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 1994, hal 111.

Komentar

Postingan populer dari blog ini